Ngebajak Didenda Rp.2,8 Miliar

Perusahaan besar yang bergerak dalam bisnis perangkat lunak komputer sebut aja Microsoft Wowww. Nih berita dari detik.com bacanya hehe. Jalur Hukum di ambil hehe yuk silahkan dibaca selengkapnya, Shanghai - Microsoft masih terus memerangi pembajakan produk-produknya. Dalam perkara hukum di China, Microsoft berhasil memenangkan kasus melawan sebuah perusahaan asuransi yang dituding melakukan pembajakan.

Pengadilan Shanghai meminta perusahaan bernama Dazhong Insurance untuk membayar Microsoft sejumlah US$ 320 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar. Dazhong dinyatakan bersalah memakai kopi ilegal software Microsoft.

Dikutip detikINET dari PCworld, Jumat (23/4/2010), Dazhong kedapatan menjalankan 450 kopi ilegal 9 program Microsoft. Di antaranya adalah Windows XP dan Microsoft Office. Namun pihak Dazhong menyatakan tetap bakal mengajukan banding.

Menurut Microsoft, kasus ini adalah gugatan hukum pertama melawan sebuah perusahaan China yang cukup besar. Sedangkan denda yang diterima juga yang paling tinggi selama ini dalam perkara hukum mereka di China.

Memang tingkat pembajakan di China terhitung sangat tinggi, mencapai 80 persen pada tahun 2008 menurut data Business Software Alliance. Bajakan Windows digunakan di kantor dan rumah-rumah di seantero negeri Tirai Bambu. ( www.detikinet.com )

Yap kita sadari di Negri kita ini begitu banyak dan kayaknya biasa aja Wieww.. Gw jadi gimana yah karena sering sekali gw peribadi beli alat2 komputer dan urusan software atau Os gitulah yah sudah hal biasa gitu namanya OS bajakan dan itu gmnnnnnnnnnn gw aja binun sendiri... entahlah untuk saaat ini gw belum bisa secara total karena terbawa keadaan. Pastinya Gw punya harapan, yap semoga saja semuahnya lebih baik.

1 komentar: